Open Access Policy

Labiqa Journal of Legal Studies menyediakan akses terbuka (open access) secara penuh terhadap seluruh artikel yang diterbitkan. Seluruh konten jurnal ini dapat diakses, dibaca, diunduh, disalin, didistribusikan, dicetak, serta digunakan kembali oleh siapa saja tanpa memerlukan langganan atau biaya akses.

Jurnal ini berkomitmen pada prinsip penyebaran pengetahuan secara global, sehingga setiap artikel yang diterbitkan dapat diakses secara gratis segera setelah dipublikasikan (no embargo period). Semua artikel yang masuk melalui proses peer-review dan diterbitkan berada di bawah lisensi akses terbuka yang memungkinkan penggunaan ulang dengan tetap mencantumkan sitasi yang sesuai kepada penulis dan jurnal.

Dengan kebijakan ini, Labiqa Journal of Legal Studies mendukung pertukaran ilmu pengetahuan di bidang hukum secara luas, serta mendorong peningkatan kualitas penelitian dan kolaborasi akademik di tingkat nasional maupun internasional.