Penguatan Kesadaran Hukum dan Bela Negara dalam Pemberantasan Judi Online pada Siswa SMK Sasmita Jaya 1
Keywords:
Kesadaran Hukum, Bela Negara, Judi Online, Literasi DigitalAbstract
Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang semakin berkembang dan memberikan dampak terhadap kehidupan sosial, ekonomi, serta pembentukan karakter generasi muda. Rendahnya pemahaman hukum dan literasi digital menyebabkan pelajar menjadi kelompok yang rentan terhadap paparan aktivitas perjudian daring. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui edukasi hukum yang dipadukan dengan penguatan nilai-nilai bela negara. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman bela negara dalam upaya pemberantasan judi online pada siswa SMK Sasmita Jaya 1, Pamulang. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pendampingan. Kegiatan diikuti oleh 100 siswa melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi pelaporan konten judi online, serta pembentukan komitmen "Duta Anti Judol" sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta mengenai aspek hukum perjudian online, literasi digital, konsep bela negara, dan mekanisme pelaporan konten ilegal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa dari 30% pada pre-test menjadi 85% pada post-test, atau meningkat sebesar 55%. Selain meningkatkan pengetahuan, kegiatan ini juga mampu memperkuat kesadaran hukum, meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi dan melaporkan konten perjudian online, serta menumbuhkan komitmen untuk berperan aktif sebagai agen perubahan dalam pencegahan judi online di lingkungan sekolah. Program ini menunjukkan bahwa integrasi pendidikan hukum, literasi digital, dan nilai-nilai bela negara merupakan pendekatan yang efektif dalam membangun karakter generasi muda yang sadar hukum, bertanggung jawab, dan mampu menghadapi ancaman kejahatan digital.
Downloads
References
Amin, S. M. (2025). Efektivitas kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana judi online di Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 32–45.
Damayana, S. N., & Amir, M. A. K. (2024). Politik hukum pidana dalam pencegahan dan pemberantasan judi online di Indonesia. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(3), 149–160. https://doi.org/10.61132/eksekusi.v2i3.1302
Dewi, N. P. S. P., & Darma, I. M. W. (2024). Sosialisasi fenomena judi online: Dampak dan upaya pemberantasan judi online di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. PENA ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 15–23.
Dewi, S., Asyhadi, F., Amaliya, L., Arafat, Z., & Rosidawati, I. (2025). Implementasi kebijakan hukum dalam pemberantasan judi online di Indonesia ditinjau dari perspektif politik hukum. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 3(2), 81–93.
Intansari, I., Uyun, L. F., Setiani, N., Suviyah, R., Nisa, N. R., & Wulandari, D. (2024). Penyuluhan literasi digital dalam pemberantasan praktik judi online. Jurnal SOLMA, 13(2), 1032–1040. https://doi.org/10.22236/solma.v13i2.14784
Irza, M. Y., Awaludin, A., & Rusito. (2024). Implementasi penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia: Pencegahan dan pemberantasan. PALAR (Pakuan Law Review), 10(2), 435–452. https://doi.org/10.33751/palar.v10i2.10098
Kusumaningsih, R., & Suhardi. (2023). Penanggulangan pemberantasan judi online di masyarakat. ADMA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 39–48. https://doi.org/10.30812/adma.v4i1.2903
Rif'at, R., & Yazid, I. (2025). Penegakan hukum terhadap judi online di Aceh Tenggara: Kendala dan strategi pemberantasan. Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana, 4(1), 21–34.


